Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal24
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan kebudayaan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan industri kebudayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
Bagian
SK No 242502 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
