PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian SK No 247474A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
