PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 39
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
