Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Pasal42...
SK No 247482 A
PRESIDEN
Pasal42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.
