PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
- Direktorat
SK No 242501 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
