PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 247483 A
PRESIDEN
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Huku-m,
r/.i !: *. a anna Djaman IND
SK No 242683 A
