PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No 247476A
PRESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
