PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
