PERPRES
KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal
