TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
(2) Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/instansi lain di luar Badan
Pemeriksa Keuangan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 4
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap
bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7 …
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang
Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan
Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
M. Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kepada pegawai di lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan telah diberikan Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang
Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan
Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di
lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu
mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan
Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang- …
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4654);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah …
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
