PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
M. Rokib
