PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang
Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan
Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
