PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.
