PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
