Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
