PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap
bulannya.
