PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 4
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.