PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.