PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
(2) Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan.
