TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
2020, No. 21 -4-
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2020, No. 21 -5-
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
2020, No. 21 -6-
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia.
2020, No. 21 -7-
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 118
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 238) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 21 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
,
ttd
2020, No. 21-9-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2020, No. 21 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
2020, No. 21 -3-
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
