PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 118
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 238) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
