PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
