PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia.
2020, No. 21 -7-
