PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
