PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
