Pasal 7
(1) Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
2020, No. 21 -6-
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
