PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
