Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
