Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah.
Belanja . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
- Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
- Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
- Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
- Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
- Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
- Belanja . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pemerintahan Aceh.
- Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
- Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
- Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
- Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
- Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.
- Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
- Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
- Pembiayaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
- Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
- Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
- Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
- Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
- Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun
seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
empat juta rupiah).
(5) Jumlah . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran dana alokasi umum (DAU), dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik. Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 569.971.680.000.000,00 4111 Pajak penghasilan (PPh) 305.961.420.000.000,00 41111 PPh minyak bumi dan gas alam
41.649.820.000.000,00 PPh minyak bumi 15.125.760.000.000,00 PPh gas alam 26.524.060.000.000,00 41112 PPh nonmigas
264.311.600.000.000,00
PPh Pasal 21
39.500.500.000.000,00
PPh Pasal 22 non impor
6.720.800.000.000,00
PPh Pasal 22 impor
21.638.140.000.000,00
PPh Pasal 23
25.285.130.000.000,00
PPh Pasal 25/29 orang pribadi
2.954.800.000.000,00
PPh Pasal 25/29 badan
111.161.120.000.000,00
411127 PPh Pasal 26
17.323.800.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal luar negeri
39.727.310.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
187.626.700.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
24.159.700.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
4.852.700.000.000,00
4115 Pendapatan cukai
44.426.530.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai
44.426.530.000.000,00 411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 43.571.000.000.000,00 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 196.800.000.000,00 Pendapatan Cukai Minuman
Mengandung Ethyl Alkohol
658.730.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya
2.944.630.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional
22.006.700.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk
17.940.800.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar
4.065.900.000.000,00
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5)…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp187.236.083.476.000,00
(seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
terdiri dari:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam
126.203.170.475.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi
84.317.000.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi
84.317.000.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam
33.605.010.000.000,00
42121 Pendapatan gas alam
33.605.010.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum
5.306.410.475.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap
66.608.329.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara
5.239.802.146.000,00
4214 Pendapatan kehutanan
2.774.750.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi
1.271.300.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.498.700.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan
4.750.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan
200.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan
200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN
23.404.346.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN
23.404.346.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya
37.628.567.001.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
2.623.023.391.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 2.510.115.000,00 423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan
dan perikanan 9.778.910.000,00 423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 2.593.589.525.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 9.465.178.000,00 423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya 231.911.000,00 423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survei, pemetaan dan
hasil cetakan lainnya 5.848.788.000,00 423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 234.603.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 1.364.361.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 43.913.719.000,00 423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 721.529.000,00 423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.813.944.000,00 423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.026.309.000,00 423124 Penjualan aset bekas milik asing 10.000.000.000,00 423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.351.937.000,00 42313 Pendapatan sewa 54.566.090.000,00 423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah
negeri 15.394.614.000,00 423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
dan gudang 33.223.785.000,00 423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 3.983.254.000,00 423139 Pendapatan sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 1.964.437.000,00 42314 Pendapatan jasa I 12.774.412.135.000,00 423141 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 2.800.929.603.000,00 423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha pariwisata
alam (PUPA) 30.172.066.000,00 423143 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.571.036.960.000,00 423144 Pendapatan hak dan perizinan 4.685.682.977.000,00 423145 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 51.302.889.000,00 423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 2.058.115.895.000,00 423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 68.849.760.000,00 423148 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 505.864.300.000,00 423149 Pendapatan jasa II lainnya 2.457.685.000,00 42315 Pendapatan jasa II 2.022.984.414.000,00 423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 39.923.001.000,00 423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.067.857.143.000,00 423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
3.328.140.000,00
423157 Pendapatan bea lelang
31.384.307.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang
dan lelang negara 42.269.350.000,00 423159 Pendapatan jasa II lainnya 838.222.473.000,00 42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 379.409.943.000,00 423161 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 56.648.876.000,00 423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 322.761.067.000,00 42317 Pendapatan bunga 1.342.531.103.000,00 423179 Pendapatan bunga lainnya 1.342.531.103.000,00 42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.766.987.000,00 423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00 423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah
tangan 275.505.000,00 423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah
pada panitera badan pengadilan (peradilan) 676.830.000,00 423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan
sebagainya 20.834.900.000,00 423215 Pendapatan ongkos perkara 9.303.210.000,00 423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
lainnya 1.512.900.000,00 42331 Pendapatan pendidikan 4.599.509.370.000,00 423311 Pendapatan uang pendidikan 4.027.998.545.000,00 423312 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 23.543.285.000,00 423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 25.227.186.000,00 423319 Pendapatan pendidikan lainnya 522.740.354.000,00 42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan 1.431.993.000,00 423411 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 996.993.000,00 423412 Penerimaan kembali belanja pensiun 170.000.000,00 423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni
265.000.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
tahun anggaran yang lalu 2.507.502.000,00 423421 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 983.648.000,00 423423 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni
1.519.224.000,00
423424 Penerimaan kembali belanja lain
pinjaman luar negeri 4.630.000,00 42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM 6.456.470.000.000,00 423431 Pendapatan minyak mentah DMO 6.456.470.000.000,00 42344 Pendapatan pelunasan piutang 4.831.411.555.000,00 423441 Pendapatan pelunasan piutang non-
bendahara 4.828.980.000.000,00 423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.431.555.000,00 42347 Pendapatan lain-lain 2.006.227.969.000,00 423471 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 2.066.213.000,00 423472 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pemerintah 3.739.322.000,00 423473 Pendapatan atas denda administrasi
BPHTB
38.318.000,00
423475 Pendapatan denda pelanggaran di
bidang pasar modal 12.500.000.000,00 423476 Pendapatan dari gerakan nasional
rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 325.000.000.000,00 423477 Pendapatan regestrasi dokter/dokter gigi 2.500.000.000,00 423479 Pendapatan anggaran lain-lain 1.660.384.116.000,00 42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha 429.900.830.000,00 423481 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha penyediaan dan
pendistribusian BBM 329.842.200.000,00 423482 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha pengangkutan gas bumi
melalui pipa 100.058.630.000,00 42411 Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil
Korupsi 26.500.000.000,00 424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 25.000.000.000,00 424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 1.500.000.000,00
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(4) Jumlah . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Pembayaran bunga utang; e. Subsidi; f. Belanja . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. Belanja hibah; g. Bantuan sosial; dan h. Belanja lain-lain. (2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2007.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil
lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk
meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program
yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi
penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan
penerimaan
tersebut
selanjutnya
dapat
digunakan
oleh
kementerian/lembaga
penghasil
sesuai
dengan
ketentuan
ijin
penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya
luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi
years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk
dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam
APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang
dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR.
Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam
laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008.
Pasal 9
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana perimbangan; dan b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu rupiah).
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus
enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga
puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
- Dana Bagi Hasil (DBH) 66.070.849.339.000,00 a. DBH Pajak 36.333.640.960.000,00 i. DBH Pajak Penghasilan 8.491.060.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21
7.900.100.000.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
590.960.000.000,00 ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 22.989.880.960.000,00 iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4.852.700.000.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam 29.737.208.379.000,00 i. DBH SDA Minyak Bumi 12.850.650.000.000,00 ii. DBH SDA Gas Alam 10.770.150.000.000,00 iii. DBH SDA Pertambangan Umum 4.245.128.379.000,00 - Iuran Tetap
53.286.663.000,00 - Royalti 4.191.841.716.000,00 iv. DBH SDA Kehutanan 1.711.280.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan
1.198.960.000.000,00 - Iuran Hak Pengusahaan Hutan 3.800.000.000,00
- Dana Reboisasi
508.520.000.000,00
v.
DBH SDA Perikanan
160.000.000.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU) 179.507.144.871.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) 21.202.141.000.000,00
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang
jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi
umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak
tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukkan
bagi kabupaten/kota/provinsi di Provinsi Papua dan kabupaten/
kota
di
Provinsi
Papua
Barat,
dengan
dasar
pembagian
menggunakan
basis
perhitungan
jumlah
kampung
secara
proporsional.
2. Alokasi
Dana
Otonomi
Khusus
Aceh
sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh
miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh
tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi
rakyat,
pengentasan
kemiskinan,
serta
pendanaan
pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian
untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya
setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU)
secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan
tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari
pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
3. Dana
tambahan
infrastruktur
Provinsi
Papua
sebesar
Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah),
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,
sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun
sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh
ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
- Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar 75 persen atau sampai dengan 100 persen dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian.
- Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan.
- Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik. 4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar Rp4.626.206.214.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah. 5. Dana Alokasi Cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri
300.000.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri
89.675.295.500.000,00
i. Privatisasi
1.500.000.000.000,00
ii. Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 iii. Surat berharga negara (neto) 91.575.295.500.000,00 iv. Dana Investasi Pemerintah -4.000.000.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia.
Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang domestik . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara
Republik
Indonesia,
Pemerintah
memberikan
jaminan
pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka
mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW
(sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT
Perusahaan
Listrik
Negara,
Pemerintah
memberikan
jaminan penuh dari segi pembiayaan. Jaminan tersebut
akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada
PLN
apabila
terealisir.
Jaminan
Pemerintah
tersebut
diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang
mungkin terjadi ke depan.
Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain
mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang
sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah
berjalan selama ini.
2. Pembiayaan
Luar
Negeri
neto
sebesar
negatif
Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam
puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu
rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
42.989.310.000.000,00
– Pinjaman program
19.110.000.000.000,00
– Pinjaman proyek
23.879.310.000.000,00 b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-59.658.610.830.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri dari selain surat berharga negara.
Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2008, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2008 mengenai: a. Realisasi pendapatan negara dan hibah; b. Realisasi belanja negara; dan c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan
- Keadaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi
pada saat kejadian.
2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang
timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga
minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan
sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran bunga utang,
subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi listrik. Hal ini dilakukan
selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah
pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus
kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi: a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008; b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun- tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
setidak-tidaknya
meliputi
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri
dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah
memuat
koreksi/penyesuaian
(audited
financial
statements)
sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
Pasal 18
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Agar . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
I
UMUM
APBN Tahun Anggaran 2008 disusun dengan berpedoman pada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan
disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun
Anggaran 2008 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan
politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai
langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2008.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro,
pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2008 diperkirakan akan
mencapai sekitar 6,8% (enam koma delapan persen). Pemerintah optimis
bahwa pertumbuhan tersebut dapat tercapai karena pertama, konsumsi
masyarakat
diperkirakan
masih
cukup
tinggi
sebagai
akibat
dari
meningkatnya daya beli masyarakat. Kedua, iklim investasi yang semakin
kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor baik domestik
maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga
perluasan lapangan kerja dapat terwujud yang pada akhirnya dapat
mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktor lain yang juga
mendorong perekonomian Indonesia tahun 2008 adalah meningkatnya nilai
ekspor Indonesia, terutama ekspor nonmigas. Sementara itu, impor
Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu
perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang
terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran
Rp9.100,00 (sembilan ribu seratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat.
Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap
pencapaian sasaran inflasi tahun 2008, dan perkembangan suku bunga
perbankan. Dalam tahun 2008, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar
rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan
bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level
6,0% …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6,0% (enam koma nol persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 7,5% (tujuh koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2008 diperkirakan akan berada pada kisaran US$60,0 (enam puluh dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari. Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di tahun 2008, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2008 diharapkan dapat memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda pembangunan sebagaimana digariskan dalam RPJMN 2004-2009, yaitu: (a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu, tantangan pokok kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan yang dihadapi pada tahun 2008, adalah: (a) mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi; (b) mempercepat pengurangan pengangguran dan kemiskinan; dan (c) menjaga stabilitas ekonomi. Berdasarkan tiga agenda dan tantangan pokok yang dihadapi tersebut, penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan kerja; (b) revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan; (c) percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pengelolaan energi; (d) peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) peningkatan efektifivitas penanggulangan kemiskinan; (f) pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (g) penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri; serta (h) penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung. Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2008 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, disamping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2008 adalah: (i) belanja investasi, terutama di bidang infrastruktur dasar untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional; (ii) bantuan sosial, terutama untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan memperhatikan …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
memperhatikan peningkatan rasio anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945, serta meningkatkan upaya pemerataan; (iii) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (iv) peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan operasional pemerintahan; (v) penyediaan subsidi untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa pada tingkat yang terjangkau masyarakat; serta (vi) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang. Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan termasuk di dalamnya penganggaran perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di bidang transfer ke daerah, sebagai salah satu fokus utama pembangunan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk meningkatkan belanja daerah melalui efisiensi anggaran belanja pusat dengan mengalihkan dana tersebut untuk belanja modal daerah. Terkait dengan hal ini, ke depan diharapkan anggaran belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat dapat dialihkan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur strategis seperti di bidang pertanian, perairan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi di seluruh daerah di tanah air. Penambahan alokasi transfer ke daerah tersebut menuntut kesiapan daerah, karena jika daerah tidak siap, pengalihan dana tersebut tidak akan efisien dan selanjutnya tidak berdampak pada pertumbuhan daerah. Di samping itu, instrumen dan mekanisme pengalokasiannya harus tetap diperhatikan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2008 akan tetap diarahkan untuk: (i) meningkatkan efisiensi pelayanan publik; (ii) mengakomodasi aspirasi masyarakat; (iii) memperbaiki struktur fiskal (APBD); (iv) mobilisasi sumber-sumber keuangan (PAD); (v) meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi; (vi) mengurangi disparitas fiskal antardaerah; (vii) menjamin penyediaan pelayanan dasar sosial; (viii) memperbaiki…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(viii) memperbaiki
kesejahteraan
masyarakat;
dan
(ix) menstimulasi
perekonomian dan investasi di daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara
memprioritaskan
APBN
dan
APBD
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk
pendidikan
nasional.
Namun
mengingat
amanat
konstitusi
untuk
memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun
2008 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 12,0% (dua
belas koma nol persen) dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan
tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan
belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi ini telah
digunakan pada APBN 2007. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut
konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan
harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta
anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan
kesejahteraan para pendidik.
Apabila gaji para guru dan pendidik yang merupakan komponen utama
pendidikan dalam rasio anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 telah mencapai 18,0% (delapan belas koma nol persen). Rasio
tersebut diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran fungsi pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji
pendidik,
namun
tidak
termasuk
pendidikan
kedinasan)
terhadap
keseluruhan belanja negara. Sedangkan apabila, rasio anggaran pendidikan
hanya
memperhitungkan
belanja
pemerintah
pusat
tanpa
memperhitungkan gaji guru dan pendidik, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 mencapai 10,0% (sepuluh koma nol persen). Rasio tersebut
diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran
fungsi pendidikan di dalam belanja pemerintah pusat (tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap belanja pemerintah
pusat.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam RAPBN tahun 2008, baik perpajakan maupun
PNBP yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun
sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek
pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terdapat
beberapa
hal
yang
cukup
signifikan
pengaruhnya
pada
perhitungan target pendapatan tahun 2008, yaitu adanya perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2007. Undang-Undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU
Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU
perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian,
baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka
pendek, perubahan UU perpajakan tersebut diperkirakan akan memberikan
dampak penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss), yang terdiri
dari
perubahan
UU
Ketentuan
Umum
Perpajakan
dan
UU
Pajak
Penghasilan.
Namun di sisi lain, penyempurnaan terhadap administrasi perpajakan
diperkirakan akan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan
diantaranya mencakup langkah-langkah: (i) peningkatan kepatuhan wajib
pajak; (ii) pembentukan kantor-kantor pelayanan pajak modern dengan
penerapan
sistem
pemungutan
berbasis
tekonologi
informasi;
(iii) reorganisasi pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dari
organisasi berdasarkan jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi;
(iv) penciptaan Kode Etik Pegawai; (v) perbaikan sistem remunerasi; dan
(vi) pembentukan Account Representative.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari luar perpajakan yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas
laba BUMN, dan PNBP lainnya. Kebijakan PNBP tahun 2008 akan lebih
dititikberatkan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
masing-masing kementerian/lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan
peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan
tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan
penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak,
optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui
monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah,
khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena
musibah bencana.
Selanjutnya,
kebijakan
umum
pembiayaan
anggaran
antara
lain
dititikberatkan
pada
penetapan
sasaran
surplus/defisit
anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam RAPBN Tahun Anggaran 2008 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Defisit tersebut, akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang
berasal dari utang dan nonutang. Pemerintah memiliki pilihan pembiayaan
anggaran yaitu melalui rekening Pemerintah, privatisasi Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), penjualan aset program restrukturisasi perbankan melalui
PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA), dan pengadaan utang melalui
penerbitan…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Luar
Negeri.
Di
masa
mendatang,
sumber
pembiayaan
anggaran
akan
lebih
diprioritaskan pada penerbitan Surat Berharga Negara Rupiah di pasar
domestik dengan pertimbangan: (i) semakin terbatasnya sumber pembiayaan
defisit dari nonutang yang berasal dari penjualan aset negara yang dikelola
PT PPA, privatisasi BUMN, dan saldo Kas Negara; (ii) untuk mengurangi
exposure terhadap pinjaman luar negeri dalam rangka mengurangi risiko
nilai tukar (exchange rate risk); (iii) untuk mendukung pengembangan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan dalam negeri; dan (iv) untuk mendukung
implementasi kebijakan moneter berbasis pasar (market-based monetary
policy). Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan
secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut
digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability).
Selain
itu,
strategi
pembiayaan
anggaran
harus
diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan
utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
II PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai penjelasan ayat (8) pasal 5 Peraturan
Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002
tentang
Bangunan
Gedung, penyelenggaraan
bangunan gedung negara diatur oleh Menteri
Pekerjaan Umum;
b. bahwa sesuai dengan Lampiran C Peraturan
Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Peme-
rintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penetap-
an kebijakan pembangunan serta pengelolaan
gedung dan rumah negara merupakan urusan
Pemerintah;
c. bahwa bangunan gedung negara merupakan
salah satu aset milik negara yang mempunyai nilai
strategis sebagai tempat berlangsungnya proses
penyelenggaraan negara yang diatur dan dikelola
agar
fungsional,
andal,
efektif,
efisien,
dan
diselenggarakan secara tertib;
d. bahwa dalam rangka pembangunan bangunan
gedung negara sebagai bagian awal dari proses
penyelenggaraan bangunan gedung negara yang
fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggara-
kan secara tertib, diperlukan adanya Pedoman
i
Teknis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pembangunannya; e. bahwa Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3833);
Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4247);
Undang–undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 64 Tambahan Lembaran Negara No. 3956);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 83 Tambahan Lembaran Negara No. 4532);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609); ii
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI jo Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum
Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan;Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum
Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; iii
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
