Pasal 14
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan
- Keadaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi
pada saat kejadian.
2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang
timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga
minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan
sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran bunga utang,
subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi listrik. Hal ini dilakukan
selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah
pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus
kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan dari Pemerintah.
