PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
