Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang
jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi
umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak
tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukkan
bagi kabupaten/kota/provinsi di Provinsi Papua dan kabupaten/
kota
di
Provinsi
Papua
Barat,
dengan
dasar
pembagian
menggunakan
basis
perhitungan
jumlah
kampung
secara
proporsional.
2. Alokasi
Dana
Otonomi
Khusus
Aceh
sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh
miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh
tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi
rakyat,
pengentasan
kemiskinan,
serta
pendanaan
pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian
untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya
setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU)
secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan
tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari
pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
3. Dana
tambahan
infrastruktur
Provinsi
Papua
sebesar
Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah),
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,
sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun
sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh
ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
- Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar 75 persen atau sampai dengan 100 persen dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian.
- Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan.
- Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik. 4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar Rp4.626.206.214.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah. 5. Dana Alokasi Cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
