PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus
enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga
puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
- Dana Bagi Hasil (DBH) 66.070.849.339.000,00 a. DBH Pajak 36.333.640.960.000,00 i. DBH Pajak Penghasilan 8.491.060.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21
7.900.100.000.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
590.960.000.000,00 ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 22.989.880.960.000,00 iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4.852.700.000.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam 29.737.208.379.000,00 i. DBH SDA Minyak Bumi 12.850.650.000.000,00 ii. DBH SDA Gas Alam 10.770.150.000.000,00 iii. DBH SDA Pertambangan Umum 4.245.128.379.000,00 - Iuran Tetap
53.286.663.000,00 - Royalti 4.191.841.716.000,00 iv. DBH SDA Kehutanan 1.711.280.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan
1.198.960.000.000,00 - Iuran Hak Pengusahaan Hutan 3.800.000.000,00
- Dana Reboisasi
508.520.000.000,00
v.
DBH SDA Perikanan
160.000.000.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU) 179.507.144.871.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) 21.202.141.000.000,00
