Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri
300.000.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri
89.675.295.500.000,00
i. Privatisasi
1.500.000.000.000,00
ii. Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 iii. Surat berharga negara (neto) 91.575.295.500.000,00 iv. Dana Investasi Pemerintah -4.000.000.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia.
Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang domestik . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara
Republik
Indonesia,
Pemerintah
memberikan
jaminan
pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka
mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW
(sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT
Perusahaan
Listrik
Negara,
Pemerintah
memberikan
jaminan penuh dari segi pembiayaan. Jaminan tersebut
akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada
PLN
apabila
terealisir.
Jaminan
Pemerintah
tersebut
diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang
mungkin terjadi ke depan.
Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain
mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang
sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah
berjalan selama ini.
2. Pembiayaan
Luar
Negeri
neto
sebesar
negatif
Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam
puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu
rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
42.989.310.000.000,00
– Pinjaman program
19.110.000.000.000,00
– Pinjaman proyek
23.879.310.000.000,00 b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-59.658.610.830.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri dari selain surat berharga negara.
