Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun
seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
empat juta rupiah).
(5) Jumlah . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
