Pasal 17
Ayat (1)
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
setidak-tidaknya
meliputi
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri
dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah
memuat
koreksi/penyesuaian
(audited
financial
statements)
sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
