Pasal 18
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Agar . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
I
UMUM
APBN Tahun Anggaran 2008 disusun dengan berpedoman pada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan
disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun
Anggaran 2008 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan
politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai
langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2008.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro,
pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2008 diperkirakan akan
mencapai sekitar 6,8% (enam koma delapan persen). Pemerintah optimis
bahwa pertumbuhan tersebut dapat tercapai karena pertama, konsumsi
masyarakat
diperkirakan
masih
cukup
tinggi
sebagai
akibat
dari
meningkatnya daya beli masyarakat. Kedua, iklim investasi yang semakin
kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor baik domestik
maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga
perluasan lapangan kerja dapat terwujud yang pada akhirnya dapat
mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktor lain yang juga
mendorong perekonomian Indonesia tahun 2008 adalah meningkatnya nilai
ekspor Indonesia, terutama ekspor nonmigas. Sementara itu, impor
Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu
perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang
terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran
Rp9.100,00 (sembilan ribu seratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat.
Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap
pencapaian sasaran inflasi tahun 2008, dan perkembangan suku bunga
perbankan. Dalam tahun 2008, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar
rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan
bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level
6,0% …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6,0% (enam koma nol persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 7,5% (tujuh koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2008 diperkirakan akan berada pada kisaran US$60,0 (enam puluh dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari. Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di tahun 2008, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2008 diharapkan dapat memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda pembangunan sebagaimana digariskan dalam RPJMN 2004-2009, yaitu: (a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu, tantangan pokok kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan yang dihadapi pada tahun 2008, adalah: (a) mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi; (b) mempercepat pengurangan pengangguran dan kemiskinan; dan (c) menjaga stabilitas ekonomi. Berdasarkan tiga agenda dan tantangan pokok yang dihadapi tersebut, penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan kerja; (b) revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan; (c) percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pengelolaan energi; (d) peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) peningkatan efektifivitas penanggulangan kemiskinan; (f) pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (g) penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri; serta (h) penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung. Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2008 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, disamping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2008 adalah: (i) belanja investasi, terutama di bidang infrastruktur dasar untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional; (ii) bantuan sosial, terutama untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan memperhatikan …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
memperhatikan peningkatan rasio anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945, serta meningkatkan upaya pemerataan; (iii) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (iv) peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan operasional pemerintahan; (v) penyediaan subsidi untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa pada tingkat yang terjangkau masyarakat; serta (vi) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang. Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan termasuk di dalamnya penganggaran perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di bidang transfer ke daerah, sebagai salah satu fokus utama pembangunan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk meningkatkan belanja daerah melalui efisiensi anggaran belanja pusat dengan mengalihkan dana tersebut untuk belanja modal daerah. Terkait dengan hal ini, ke depan diharapkan anggaran belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat dapat dialihkan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur strategis seperti di bidang pertanian, perairan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi di seluruh daerah di tanah air. Penambahan alokasi transfer ke daerah tersebut menuntut kesiapan daerah, karena jika daerah tidak siap, pengalihan dana tersebut tidak akan efisien dan selanjutnya tidak berdampak pada pertumbuhan daerah. Di samping itu, instrumen dan mekanisme pengalokasiannya harus tetap diperhatikan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2008 akan tetap diarahkan untuk: (i) meningkatkan efisiensi pelayanan publik; (ii) mengakomodasi aspirasi masyarakat; (iii) memperbaiki struktur fiskal (APBD); (iv) mobilisasi sumber-sumber keuangan (PAD); (v) meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi; (vi) mengurangi disparitas fiskal antardaerah; (vii) menjamin penyediaan pelayanan dasar sosial; (viii) memperbaiki…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(viii) memperbaiki
kesejahteraan
masyarakat;
dan
(ix) menstimulasi
perekonomian dan investasi di daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara
memprioritaskan
APBN
dan
APBD
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk
pendidikan
nasional.
Namun
mengingat
amanat
konstitusi
untuk
memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun
2008 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 12,0% (dua
belas koma nol persen) dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan
tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan
belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi ini telah
digunakan pada APBN 2007. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut
konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan
harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta
anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan
kesejahteraan para pendidik.
Apabila gaji para guru dan pendidik yang merupakan komponen utama
pendidikan dalam rasio anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 telah mencapai 18,0% (delapan belas koma nol persen). Rasio
tersebut diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran fungsi pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji
pendidik,
namun
tidak
termasuk
pendidikan
kedinasan)
terhadap
keseluruhan belanja negara. Sedangkan apabila, rasio anggaran pendidikan
hanya
memperhitungkan
belanja
pemerintah
pusat
tanpa
memperhitungkan gaji guru dan pendidik, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 mencapai 10,0% (sepuluh koma nol persen). Rasio tersebut
diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran
fungsi pendidikan di dalam belanja pemerintah pusat (tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap belanja pemerintah
pusat.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam RAPBN tahun 2008, baik perpajakan maupun
PNBP yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun
sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek
pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terdapat
beberapa
hal
yang
cukup
signifikan
pengaruhnya
pada
perhitungan target pendapatan tahun 2008, yaitu adanya perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2007. Undang-Undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU
Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU
perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian,
baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka
pendek, perubahan UU perpajakan tersebut diperkirakan akan memberikan
dampak penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss), yang terdiri
dari
perubahan
UU
Ketentuan
Umum
Perpajakan
dan
UU
Pajak
Penghasilan.
Namun di sisi lain, penyempurnaan terhadap administrasi perpajakan
diperkirakan akan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan
diantaranya mencakup langkah-langkah: (i) peningkatan kepatuhan wajib
pajak; (ii) pembentukan kantor-kantor pelayanan pajak modern dengan
penerapan
sistem
pemungutan
berbasis
tekonologi
informasi;
(iii) reorganisasi pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dari
organisasi berdasarkan jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi;
(iv) penciptaan Kode Etik Pegawai; (v) perbaikan sistem remunerasi; dan
(vi) pembentukan Account Representative.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari luar perpajakan yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas
laba BUMN, dan PNBP lainnya. Kebijakan PNBP tahun 2008 akan lebih
dititikberatkan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
masing-masing kementerian/lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan
peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan
tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan
penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak,
optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui
monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah,
khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena
musibah bencana.
Selanjutnya,
kebijakan
umum
pembiayaan
anggaran
antara
lain
dititikberatkan
pada
penetapan
sasaran
surplus/defisit
anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam RAPBN Tahun Anggaran 2008 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Defisit tersebut, akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang
berasal dari utang dan nonutang. Pemerintah memiliki pilihan pembiayaan
anggaran yaitu melalui rekening Pemerintah, privatisasi Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), penjualan aset program restrukturisasi perbankan melalui
PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA), dan pengadaan utang melalui
penerbitan…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Luar
Negeri.
Di
masa
mendatang,
sumber
pembiayaan
anggaran
akan
lebih
diprioritaskan pada penerbitan Surat Berharga Negara Rupiah di pasar
domestik dengan pertimbangan: (i) semakin terbatasnya sumber pembiayaan
defisit dari nonutang yang berasal dari penjualan aset negara yang dikelola
PT PPA, privatisasi BUMN, dan saldo Kas Negara; (ii) untuk mengurangi
exposure terhadap pinjaman luar negeri dalam rangka mengurangi risiko
nilai tukar (exchange rate risk); (iii) untuk mendukung pengembangan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan dalam negeri; dan (iv) untuk mendukung
implementasi kebijakan moneter berbasis pasar (market-based monetary
policy). Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan
secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut
digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability).
Selain
itu,
strategi
pembiayaan
anggaran
harus
diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan
utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
II PASAL DEMI PASAL
