Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil
lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk
meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program
yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi
penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan
penerimaan
tersebut
selanjutnya
dapat
digunakan
oleh
kementerian/lembaga
penghasil
sesuai
dengan
ketentuan
ijin
penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya
luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi
years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk
dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam
APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang
dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR.
Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam
laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008.
