Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bone;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
- Bupati adalah Bupati Bone;
- Sekretarias Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
- Kantor Pemuda dan Olahraga adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
- Kepala adalah Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Teknis berdasarkan bidang keahlian.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone.
Pasal 3
Kantor Pemuda dan Olahraga adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Kantor Pemuda dan Olahrga mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan sebagian Kewenangan Daerah dibidang Pemuda dan Olahraga serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Kantor Pemuda dan Olahraga mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan dibidang Kepemudaan dan Keolahragaan; b. Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan Keolahragaan yang ,meliputi program pengembangan anak remaja dan pemuda serta kegiatan Keolahragaan; c. Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan yang meliputi penyelenggaraan kegiatan olahraga, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga; d. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga- lembagamasyarakat dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengurusan serta pengendalian program pendayagunaan dibidang Pemuda dan Olahraga.
e. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keungan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Kantor Pemuda dan Olahraga terdiri dari : a. Kepala ; b. Sub. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Program; d. Seeksi Kepemudaan; e. Seksi Keolahragaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Kantor sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga bertugas menyelenggarakan perencanaan pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga .
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga mempunyai Fungsi : a. Penyusunan pedoman dan program kerja dibidang Pemuda dan Olahraga;
Pasal 8
Penjabaran tugas pokok Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepemudaan dan Keolahragaan sesuai bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang Kepala Fungsional senior selaku Ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.
(3) Pembentukan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE.
Pasal 10
(1) Kepala Kantor dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Bilamana Kepala Kantor memandang perlu mengadakan perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini , maka hal tersebut diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kantor Pemuda dan Olahraga, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Kantor Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan dengan perangkat daerah lainnya.
Pasal 12
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Kantor Pemuda dan Olahraga wajib mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dibidang Pemuda dan Olahraga; c. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga; d. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga; e. Pengoptimalan fungsi Sarana dan Prasarana Olahraga; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olen Bupati.
Pasal 13
Dalam hal Kepala Kantor Pemuda dan olahraga berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Kantor dapat menunjuk Kepala Sub. Bagian Tata Usaha atau Kepala Seksi untuk mewakili.
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Kantor Pemuda dan Olahraga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Bone.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE, Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA S Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone.
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA S Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);
BAB VI
Tata Kerja
Pasal 10
(1) Kepala Kantor dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Bilamana Kepala Kantor memandang perlu mengadakan perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini , maka hal tersebut diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kantor Pemuda dan Olahraga, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Kantor Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan dengan perangkat daerah lainnya.
Pasal 12
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Kantor Pemuda dan Olahraga wajib mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dibidang Pemuda dan Olahraga; c. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga; d. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga; e. Pengoptimalan fungsi Sarana dan Prasarana Olahraga; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olen Bupati.
Pasal 8
Penjabaran tugas pokok Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepemudaan dan Keolahragaan sesuai bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang Kepala Fungsional senior selaku Ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.
(3) Pembentukan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
