PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 7
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga bertugas menyelenggarakan perencanaan pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga .
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga mempunyai Fungsi : a. Penyusunan pedoman dan program kerja dibidang Pemuda dan Olahraga;
