PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kantor Pemuda dan Olahraga terdiri dari : a. Kepala ; b. Sub. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Program; d. Seeksi Kepemudaan; e. Seksi Keolahragaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Kantor sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
