Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Kantor Pemuda dan Olahraga mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan dibidang Kepemudaan dan Keolahragaan; b. Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan Keolahragaan yang ,meliputi program pengembangan anak remaja dan pemuda serta kegiatan Keolahragaan; c. Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan yang meliputi penyelenggaraan kegiatan olahraga, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga; d. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga- lembagamasyarakat dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengurusan serta pengendalian program pendayagunaan dibidang Pemuda dan Olahraga.
e. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keungan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
