PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Kantor Pemuda dan Olahraga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
