Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Bone.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE, Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA S Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);
