PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 13
Dalam hal Kepala Kantor Pemuda dan olahraga berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Kantor dapat menunjuk Kepala Sub. Bagian Tata Usaha atau Kepala Seksi untuk mewakili.
