PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 12
BAB 6 — Tata Kerja
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Kantor Pemuda dan Olahraga wajib mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dibidang Pemuda dan Olahraga; c. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga; d. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan dibidang Pemuda dan Olahraga; e. Pengoptimalan fungsi Sarana dan Prasarana Olahraga; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olen Bupati.
