PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 11
BAB 6 — Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kantor Pemuda dan Olahraga, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Kantor Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan dengan perangkat daerah lainnya.
