PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 10
BAB 6 — Tata Kerja
(1) Kepala Kantor dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Bilamana Kepala Kantor memandang perlu mengadakan perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini , maka hal tersebut diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.
