PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Kantor Pemuda dan Olahraga adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
