PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bone;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
- Bupati adalah Bupati Bone;
- Sekretarias Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
- Kantor Pemuda dan Olahraga adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
- Kepala adalah Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Teknis berdasarkan bidang keahlian.
